44 Pasang Pengantin Mengikuti Nikah Massal Pemkot Palembang

44 Pasang Pengantin yang Mengikuti Nikah Massal--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Palembang, melangsungkan pelepasan arak - arakan 44 pasang pengantin yang mengikuti nikah massal, di halaman kantor Wali Kota, Kamis 2 Oktober 2025 pagi.
Pemerintah Kota Palembang, melangsungkan pelepasan arak - arakan 44 pasang pengantin yang mengikuti nikah massal, di halaman kantor Wali Kota--
Agenda tahunan yang digelar oleh Pemerintah Kota tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Pada kesempatannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, bahwa acara nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada masyarakat.
Ia menambahkan, dengan terselenggaranya nikah massal ini, diharapkan dapat menjadi sebuah langkah pasti bagi pasangan yang selama ini belum mendapatkan buku nikah.
BACA JUGA:Pengawasan Arsip Internal, Pemkot Palembang Beri Penghargaan OPD
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KPU, Pejabat Pemkot Sekda hingga Asisten I Diperiksa Bergilir
"Dengan mendapatkan buku nikah, maka pasangan ini telah mendapatkan kepastian hukum dan pernikahan telah diakui negara dengan mendapatkan buku nikah," jelas Aprizal.
Mantan Kadishub juga menyampaikan bahwa agenda nikah massal, akan dilangsungkan terus setiap tahunnya.
"Melalui arahan Walikota Kota, agenda nikah massal akan diselenggarakan terus setiap tahunnya," terang Aprizal.
Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M Ichsanul Akmal mengatakan, sebanyak 43 pasang tercatat sebagai pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangan satu pasangan lagi benar - benar pasangan yang baru menikah.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Karang Taruna Tebar 1.000 Bibit Ikan Lele di Bulan Bhakti 2025
Disampaikannya, kegiatan nikah massal ini sangat penting bagi pasangan baru dan juga pasangan lama yang belum memiliki buku nikah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: