44 Pasang Pengantin Mengikuti Nikah Massal Pemkot Palembang

44 Pasang Pengantin yang Mengikuti Nikah Massal--
"karena selama ini masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah, ini merupakan agenda untuk melegalkan status pasangan sah secara hukum," jelasnya.
Menurut Ichsanul, dengan tercatatnya status pernikahan sah secara negara, maka pasangan akan mendapatkan dokumen buku pernikahan yang memiliki fungsi untuk mengurus hak anak dan juga waris.
"Kedepannya kami juga berharap Kepada Ketua Pengadilan Agama, agar dapat terus bekerjasama dengan Pemkot Palembang, dalam hal membantu masyarakat," ujar Ichsanul.
BACA JUGA:Gerbong Pemkot Palembang Kembali Bergerak, 5 Kepala Dinas Berganti Posisi, Ada Camat Bergeser
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Pelepasan arak - arakan pengantin sendiri, langsung diiringi dengan Marching Band dan sebanyak 44 pasangan pengantin tersebut diberangkatkan dari pelataran halaman Pemkot, menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melangsungkan Resepsi Pernikahan dengan menaiki sembilan mobil odong - odong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: