Supratman Andi Agtas Saksi Penandatanganan Perjanjian Damai Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan di Bali

Supratman Andi Agtas Saksi Penandatanganan Perjanjian Damai Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan di Bali

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI dan PT Mitra Bali Sukses (MBS).--

SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Supratman Andi Agtas, hadir menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas sengketa hak cipta yang melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), yang memegang lisensi merek Mie Gacoan.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada hari Jumat, 08 Agustus 2025, di Bali, yang mengakhiri sengketa panjang terkait pembayaran royalti yang sebelumnya dipermasalahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Menkum Supratman menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk berdamai, dengan PT MBS telah melunasi kewajibannya kepada LMK SELMI.

Bagi Supratman, momen ini tidak hanya tentang kesepakatan finansial, tetapi juga tentang bagaimana kedua belah pihak menunjukkan kebesaran hati dalam menghargai kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Babel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkum Babel dengan Forkopimda: Meningkatkan Pelayanan Publik di Kepulauan Bangka Belitung

Ia berharap perjanjian damai ini bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat Indonesia dalam menghargai hak cipta, khususnya dalam dunia musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Bali.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung penuh upaya transparansi dalam pungutan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Untuk itu, Kemenkumham berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang baru untuk mengatur mekanisme pungutan royalti, guna memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparansi dan keadilan.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Ranperkada Pemerintah Kabupaten Bangka, Kemenkum Babel Bahas Tiga Regulasi Penting

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum 2025

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” jelasnya.

Supratman juga menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak yang masuk ke kas negara. Ia menambahkan bahwa semua pungutan royalti yang diterima oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ataupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan disalurkan langsung kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, khususnya para pencipta musik dan pemegang hak cipta lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait