Kejari OKU Selatan Pastikan Penyidikan Korupsi Dispora 2023 Tetap Berlanjut, Kerugian Negara Rp640 Juta
Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Sipayung SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan bidang tindak pidana khusus, memastikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun 2023 masih dalam tahap penyidikan.
Demikian ditegaskan Kepala Kejari OKU Selatan Beni Putra SH MH melalui Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung SH MH, dikonfirmasi Rabu 2 Oktober 2024.
"Saat ini perkembangan kasus Dispora OKU Selatan masih terus dilakukan tahap penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan," ungkap Kasi Intelijen David Lafinson.
Ia menerangkan, dalam penyidikan perkara ini berdasarkan laporan tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak 39 nama sebagai saksi.
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, lanjutnya sebagian besar merupakan saksi-saksi dari pihak Dispora khususnya Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Menurut Kasi Intelijen, dalam waktu dekat ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan bakal memanggil dan memeriksa saksi lainnya untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
"Minggu depan, ada pemanggilan beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian kita nantinya," terang David.
--
Disinggung bakal adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini, David menjawab hal tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.
Masih menurut David, apabila nanti ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan memenuhi bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
"Akan kita informasikan nanti apabila ada update terbaru dalam penyidikan korupsi Dispora OKU Selatan yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp640 juta tersebut," tandasnya.
Sebelumnya dari rilis yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: