Kemenkumham Sumsel Bersama Pemda OKU Selatan Sepakati 6 Raperbup

Kemenkumham Sumsel Bersama Pemda OKU Selatan Sepakati 6 Raperbup

Kemenkumham Sumsel Bersama Pemda OKU Selatan Sepakati 6 Raperbup.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menyepakati 6 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKU Selatan, Selasa 15 Agustus 2023 di aula Kanwil Sumsel.

“Baru saja kami telah melakukan harmonisasi terhadap 6 raperbup OKU Selatan. Kami telah sepakat bahwa raperbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan tinggi ataupun sejajar dan putusan pengadilan,” ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing.

Sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang-undang.

Dijelaskan Ave, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:Peringati HUT Kemerdekaan ke-78 RI, 3 Ribu Bendera Merah Putih Dibagikan ke Warga

“Ketika Kemenkumham melakukan proses harmonisasi ternyata regulasi tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang hirarkinya lebih tinggi maka regulasi itu bisa dikembalikan. Bahkan ketika Kemenkumham tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya, maka proses pembentukan produk hukum itu itu bisa diminta dimulai dari awal,” jelas Ave.

Adapun 6 (enam) Raperbup Oku Selatan yang diharmonisasi antara lain Raperbup tentang Pakaian Tradisional Khas Daerah, raperbup Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting, lalu raperbup tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 dan raperbup Standar Biaya Tahun Anggaran 2024.

“Ada juga raperbup tentang Hari dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai ASN, serta tentang Sistem Kerja ASN. Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara,” tutup Ave.

BACA JUGA:5 Nama Komisioner Jadi Misteri, Bawaslu Provinsi Sumsel Ambil Alih Wewenang

Turut hadir dalam kegiatan harmonisasi tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten OKU Selatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten OKU Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU Selatan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Selatan.

Lalu dari Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: