Tega, Owner Holiday Angkasa Wisata Buat Mantan Istri Dipenjara 8 Bulan Kasus KDRT

Tega, Owner Holiday Angkasa Wisata Buat Mantan Istri Dipenjara 8 Bulan Kasus KDRT

Kasus KDRT Pemilik Holiday Angkasa Wisata, Gusti Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan keluarga pemilik agen perjalanan ternama di Palembang, Holiday Angkasa Wisata Tour and Travel, akhirnya sampai pada putusan hukum.

Terdakwa Gusti, yang merupakan mantan istri dari Dedi Suparman selaku owner perusahaan tersebut, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 September 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH yang sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terkait unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Hakim menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Owner Travel Umrah di Palembang Ragukan Visum Laporan Istrinya ke Polrestabes Palembang, Diduga Direkayasa

BACA JUGA:11 Tahun Perkawinan, Istri Owner Tour dan Travel Alami Kekerasan Psikis dan Ekonomi, Curhat ke DPRD Sumsel

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Dengan perintah, terdakwa dilakukan penahanan," tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Gusti telah menimbulkan luka fisik pada korban, yakni Dedi Suparman, yang kala itu masih berstatus sebagai suaminya.

Dari bukti visum maupun keterangan saksi, korban mengalami memar pada lengan tangan bagian bawah akibat penganiayaan yang terjadi saat keributan rumah tangga.

Namun, hakim juga memperhatikan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain, telah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, serta sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya di persidangan.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Prioritas Cegah KDRT, PH Pertanyakan Perkara Owner Tour And Travel yang Mandek

BACA JUGA:Owner Tour dan Travel Kasus KDRT Buka Suara, Ungkap Hubungan Tak Lazim Sang Istri dengan Sopir Pribadi

Faktor inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait