Tega, Owner Holiday Angkasa Wisata Buat Mantan Istri Dipenjara 8 Bulan Kasus KDRT

Kasus KDRT Pemilik Holiday Angkasa Wisata, Gusti Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co -
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemilik salah satu agen perjalanan besar di Palembang.
Selain itu, isu dugaan perselingkuhan dengan sopir pribadi yang menyertai kasus KDRT ini membuatnya sempat ramai diperbincangkan.
Dengan adanya putusan tersebut, untuk sementara perkara hukum Gusti dinyatakan selesai di tingkat pertama, meski masih terbuka kemungkinan banding dari pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: