Aniaya Mantan Istri, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

Aniaya Mantan Istri, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus penganiayaan yang melibatkan Syukri Zen mantan anggota DPRD Kota Palembang, memasuki agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun, setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya bernama Patmawati.
Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh JPU Jauhari melalui jaksa pengganti Ichsan Saputra dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, Selasa 16 September 2025.
Terdakwa Syukri Zen sendiri, mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Syukri Zen Ungkap Motif Penusukan, Akui Akumulasi Kekesalan Terhadap Kelakuan Mantan Istri
"Menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas JPU di hadapan majelis hakim.
- Akan Ajukan Pembelaan
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Syukri Zen menangis dihadapan majelis hakim menyesali adanya peristiwa penusukan yang dilakukan terhadap korban Patmawati--
Kuasa hukum Syukri Zen menyatakan akan memanfaatkan kesempatan itu, guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.
Dengan begitu, nasib hukum Syukri Zen masih menunggu proses sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
- Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: