Aniaya Mantan Istri, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

Aniaya Mantan Istri, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

Aniaya Mantan Istri, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara--

Saat itu, korban Patmawati sedang berada di rumah seorang saksi bernama Zainab.

BACA JUGA:Ahli Forensik Sebut Korban Alami 10 Luka Tusukan, Kuasa Hukum Syukri Zen: Terlalu Didramatisir

BACA JUGA:11 Tusukan dan Sebulan Buron, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditangkap Motif Asmara

Tiba-tiba, terdakwa datang dan berusaha mengajak korban untuk rujuk. Ia sempat merangkul korban, namun ajakan tersebut ditolak.

Penolakan itu memicu emosi terdakwa, hingga korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju mobil.


Syukri Zen terdakwa kasus penusukan yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Palembang--

Namun, terdakwa justru mengejar korban sambil mengeluarkan sebilah pisau dapur bergagang plastik dari saku jaketnya.

Dengan senjata tajam itu, Syukri Zen menusuk korban di bagian perut sebelah kanan sebanyak satu kali, lalu di dada kiri dua kali, lengan kiri tiga kali, punggung kiri satu kali, serta jempol tangan korban.

Serangan bertubi-tubi itu membuat korban mengalami luka serius. Beruntung, saksi Zainab bersama saksi lain bernama Jamila, serta seorang tukang ojek yang kebetulan ada di lokasi, berhasil melerai.

Korban kemudian menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang untuk melapor sekaligus mendapatkan pertolongan.

- Proses Hukum

Peristiwa ini kemudian bergulir menjadi perkara pidana serius. Setelah melalui tahap penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan hingga Syukri Zen resmi menjadi terdakwa.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah jelas memenuhi unsur pasal 351 ayat (2) KUHP karena menimbulkan luka berat pada korban.

Atas dasar itulah, tuntutan pidana penjara 3 tahun dianggap sepadan dengan perbuatannya.

Kini, publik menunggu pembelaan yang akan disampaikan Syukri Zen melalui tim kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait