Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

Ketua PN Kayuagung dibincangi usai massa Pematang Panggang datangi PN Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, meminta kepada masyarakat Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) percayakan proses hukum terkait perkara dugaan ijazah terhadap Kades mereka. 

Hal ini disampaikan Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH, saat dibincangi awak media, usai ratusan massa dari Desa Pematang Panggang sampaikan tuntutan kepada Kantor PN Kayuagung, Senin 8 September 2025.

Dikatakan Guntoro, massa yang datang di kantor PN Kayuagung menyampaikan sejumlah tuntutannya, diantaranya meminta Majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seadil-adilnya. 

"Terkait perkara persidangan dengan terdakwa Kades Pematang Panggang, kami sampaikan percayakan proses sidang kepada kami," ujarnya. 

BACA JUGA:Tanyakan Proses Sidang Ijazah Palsu Kades, Ratusan Massa Datangi Pengadilan Negeri Kayuagung

BACA JUGA:Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach

Ketua PN menjelaskan, jadi untuk proses persidangan nanti yaitu dengan agenda pembacaan pembelaan hingga proses putusan, kami menghimbau untuk tidak perlu membawa massa yang banyak. 

"Proses persidangan terhadap Kades Pematang Panggang ini sidangnya terbuka untuk umum jadi tidak perlu bawa massa yang banyak," ungkap Guntoro. 

Lanjutnya, apa yang disampaikan menjadi tuntutan dalam perkara ini, yaitu meminta bebaskan Kades dari dakwaan dan juga tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI terlalu tinggi. 

Maka, tuntutan itu agar bisa disampaikan pada saat pembacaan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan Rabu pekan ini. 

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI

BACA JUGA:Dengan Pengawalan Paspampres, Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Seseorang Terkait Tudingan Ijazah Palsu

"Jadi nantinya tuntutan para masyarakat hari ini bisa disampaikan kepada penasihat hukum dan nanti dibacakan pada persidangan. Ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus nanti," jelasnya. 

Masih dikatakan Ketua PN Kayuagung, apa yang disampaikan masyarakat dalam tuntutan hari ini ke kantor PN Kayuagung ada yang memang sesuai ranah hukum dan bukan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait