Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

Ketua PN Kayuagung dibincangi usai massa Pematang Panggang datangi PN Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Yang menjadi ranah hukum yaitu tadi tuntutan yang disampaikan tuntutan untuk terdakwa terbilang tinggi," katanya. 

Dimana untuk terdakwa Ibrahim pada perkara ini dituntut oleh JPU terbukti bersalah dan dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Mengatasi Maraknya Ijazah Palsu, Kemendikbudristek Dikti Perkenalkan Sistem PIN

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu

"Pada perkara ini hakim yang ditugaskan menjalankan tugas dengan baik. Apabila ada iming-iming minta uang dan lainnya itu tidak benar," ucapnya. 

Ditegaskan Ketua PN Kayuagung, setiap perkara di Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan

Ratusan pendemo yang menyampaikan tuntutan di depan kantor PN Kayuagung adalah meminta bebaskan Kades mereka karena tidak bersalah, Kades adalah korban. 

"Kami minta bebaskan dari semua tuntutan untuk Kades kami. Karena Kades kami korban sindikat ijazah yang terstruktur," jelas koordinator aksi lapangan, Indra Purwanto. 

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Cik Ujang Sampaikan Ini

BACA JUGA:Terungkap Demo Besar Filipina Dipicu Banjir dan Pejabatnya Enak-enak Jalan Ke Luar Negeri

Disampaikan Koordinasi Aksi Lapangan, Indra Purwanto, seluruh masyarakat meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum seadil-adilnya. 

"Mudah mudahan yang mulia memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai tuntutan kita bersama-sama meminta bebas atau hukuman bersyarat," terangnya. 

Sejumlah spanduk yang berisikan tulisan meminta agar Kades Pematang Panggang dibebaskan dari segala tuntutan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait