Polrestabes Palembang Prioritas Cegah KDRT, PH Pertanyakan Perkara Owner Tour And Travel yang Mandek

PH pertanyakan kasus KDRT yang dilakukan oleh owner Tour And Travel di Polrestabes Palembang mandek.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasehat Hukum (PH) korban KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga di Kota Palembang mempertanyakan perkara kliennya yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Prioritas Cegah KDRT yang digaungkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang dinilai hanya slogan, lantaran perkara kliennya korban KDRT mandek.
Dimana, status kliennya yang seorang IRT hingga ditetapkan sebagai tersangka KDRT yang juga dilaporkan suaminya yang tak lain owner salah satu tour and travel di Palembang ke Polda Sumsel.
"Kami harap agar penyidik Polrestabes Palembang cepat menggelar kasus ini. Dimana UU KDRT ini kan, saksi korban sudah memberikan keterangan dan sudah ada visum. Jadi sudah cukup memenuhi unsur dan 2 alat bukti," ungkap Septalia Furwani SH MH selaku Kuasa Hukum korban KDRT, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Sementara itu, mengutip Tayangan Channel YouTube Humas Polrestabes Palembang, Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan menjelaskan bahwa sesuatu tagline pihaknya yang memprioritaskan cegah KDRT terjadi di Kota Palembang.
Dijelaskan, sepanjang Tahun 2025 sejak Januari hingga Maret 2025 tercatat ada total 20 Laporan Polisi terkait perkara KDRT.
Namun demikian, sepanjang Tahun 2024 kekerasan dalam rumah tangga, tercatat ada 119 laporan Polisi yang diterima Unit PPA Polrestabes Palembang.
Dimana, menurut dia, mencegah dan menanggulangi KDRT di Kota Palembang, pihaknya melakukan penindakan hukum.
BACA JUGA:Ada Anggotanya Terlibat KDRT dan Pelanggaran Disiplin, Kapolres Ogan Ilir Berikan Warning
BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Wahyu Tersangka KDRT yang Biarkan Istri Mati
"Sejak menerima laporan, kita langsung menindaklanjuti, seperti memanggil korban (pelapor) serta terlapor. Sesegera mungkin kita proses dan tindaklanjuti. Selain mencegah untuk terjadinya trauma terhadap korban." ungkap Fifin.
Diketahui sebelumnya, seorang owner Tour and Travel di Kota Palembang dilaporkan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Jumat 25 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: