Polrestabes Palembang Prioritas Cegah KDRT, PH Pertanyakan Perkara Owner Tour And Travel yang Mandek

PH pertanyakan kasus KDRT yang dilakukan oleh owner Tour And Travel di Polrestabes Palembang mandek.-Foto: edho/sumeks.co-
Yang mengherankan klien kami yang dilaporkan di Polda Sumsel malah sudah tahap penyidikan dan tersangka”, tandasnya.
Ngotot jadikan istri tersangka, Dedi Suparman dinilai terlalu tega lihat Gusti kasih ASI anak balita mereka di penjara? --
Sementara itu, mengutip Tayangan Channel YouTube Humas Polrestabes Palembang, Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan menjelaskan bahwa sesuatu tagline pihaknya yang memprioritaskan cegah KDRT terjadi di Kota Palembang.
Dijelaskan, sepanjang Tahun 2025 sejak Januari hingga Maret 2025 tercatat ada total 20 Laporan Polisi terkait perkara KDRT.
Namun demikian, sepanjang Tahun 2024 kekerasan dalam rumah tangga, tercatat ada 119 laporan Polisi yang diterima Unit PPA Polrestabes Palembang.
Dimana, menurut dia, mencegah dan menanggulangi KDRT di Kota Palembang, pihaknya melakukan penindakan hukum.
BACA JUGA:Ada Anggotanya Terlibat KDRT dan Pelanggaran Disiplin, Kapolres Ogan Ilir Berikan Warning
BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Wahyu Tersangka KDRT yang Biarkan Istri Mati
"Sejak menerima laporan, kita langsung menindaklanjuti, seperti memanggil korban (pelapor) serta terlapor. Sesegera mungkin kita proses dan tindaklanjuti. Selain mencegah untuk terjadinya trauma terhadap korban." ungkap Fifin.
Diketahui sebelumnya, seorang owner Tour and Travel di Kota Palembang dilaporkan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Jumat 25 April 2025.
Akibat KDRT yang dialaminya, korban, yakni Gusti (37), warga Perumahan Citra Grand City Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang harus alami luka memar di sekujur tubuhnya.
Selain itu, setelah peristiwa KDRT yang dialaminya, seorang ibu ini dipisahkan sang suami dari kedua putrinya yang masih berusia 2 dan 6 tahun.
BACA JUGA:Terduga Pelaku KDRT hingga Meninggal Dunia di Palembang Dibebaskan Polisi, Keluarga Mengais Keadilan
BACA JUGA:Berkas Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila Rampung, Armor Siap Disidang
Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban Gusti, didampingi Kuasa hukumnya, Septalia Furwani dari kantor hukum Septalia Furwani SH MH & Partners Law Firm ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 17 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: