Tega, Owner Holiday Angkasa Wisata Buat Mantan Istri Dipenjara 8 Bulan Kasus KDRT

Kasus KDRT Pemilik Holiday Angkasa Wisata, Gusti Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co -
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut agar terdakwa Gusti dipidana 1 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih rendah, yakni hanya 8 bulan penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari keributan rumah tangga antara keduanya yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari keterangan korban Dedi Suparman di persidangan, ia mencurigai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan sopir pribadi bernama Kia Fahluvi.
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Kecurigaan itu muncul setelah korban melihat isi percakapan di handphone milik terdakwa yang dinilai bernada mesra dengan sopir.
Selain itu, korban juga mengaku adanya perubahan sikap Gusti yang kerap menolak untuk berhubungan suami istri.
Diduga karena persoalan tersebut, pertengkaran pun pecah hingga berujung tindak kekerasan yang dilakukan oleh Gusti. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar.
Namun, dalam persidangan, saksi Kia Fahluvi dengan tegas membantah adanya hubungan khusus dengan terdakwa Gusti.
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Bahkan saat hakim menanyakan terkait percakapan mesra di handphone, saksi tetap bersikeras tidak mengetahuinya.
Sikap Para Pihak
Atas putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, serta JPU, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: