Korban KDRT Bhayangkari Alami Cacat Permanen, Pelaku Hanya Disanksi Ringan Permintaan Maaf

Pihak kuasa hukum pun berencana mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan KKEP, insert foto korban KDRT--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tangis Melysa (28), seorang ibu muda anggota Bhayangkari di Palembang, pecah saat menceritakan nasib pilu yang menimpanya.
Ibu dari seorang bayi berusia 8 bulan ini mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AW, yang bertugas sebagai Brigadir Polisi (Brigpol) di Polrestabes Palembang.
Akibat kekerasan itu, Melysa mengalami cacat permanen pada salah satu bola matanya. Namun, yang membuatnya semakin terpukul adalah keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Seksi Propam Polrestabes Palembang yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada pelaku.
Dalam sidang tersebut, AW hanya diminta menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan kepada Melysa sebagai korban. Keputusan itu dinilai Melysa sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
BACA JUGA:Suami Kerja 2 Hari Tidak Pulang ke Rumah, Istri Minta Uang Malah Jadi Korban KDRT
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah KDRT, Wujudkan Masyarakat Aman dan Bermartabat
"Putusan ini sangat tidak adil. Mata saya rusak permanen, hidup saya berubah, tapi pelaku hanya diminta minta maaf. Saya mohon kepada Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumsel, dan Kapolri untuk meninjau ulang putusan sidang etik ini," ucap Melysa dengan suara bergetar Kamis 14 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Melysa yang kini tengah menjalani proses perceraian, mempertanyakan kenapa proses pidana terhadap AW berjalan lambat.
Korban KDRT anggota Bhayangkari alami cacat pada bagian mata mengais keadilan--
Padahal, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun lalu, namun hingga kini belum juga ditahan.
"Saya mohon pelaku segera diproses hukum dan dipenjara. Sudah setahun lebih, saya menunggu keadilan," tegasnya.
Tim kuasa hukum Melysa, yang terdiri dari Adv. Subrata SH MH, Sagito SH MH, Ardiansyah SH, dan M. Rico Prateja SH, Kamis 14 Agustus 2025 juga menyuarakan kekecewaan atas putusan tersebut.
Mereka menilai sikap majelis sidang KKEP Polri mengabaikan fakta hukum dan bertentangan dengan semangat zero tolerance terhadap KDRT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: