Korban KDRT Bhayangkari Alami Cacat Permanen, Pelaku Hanya Disanksi Ringan Permintaan Maaf

Korban KDRT Bhayangkari Alami Cacat Permanen, Pelaku Hanya Disanksi Ringan Permintaan Maaf

Pihak kuasa hukum pun berencana mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan KKEP, insert foto korban KDRT--

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT

"Perbuatan ini tidak hanya merusak fisik dan psikis korban, tetapi juga mencoreng citra Polri sebagai pelindung masyarakat. Putusan ini jelas tidak sebanding dengan dampak perbuatan pelaku, dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Subrata.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, seharusnya AW dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Tim kuasa hukum korban KDRT protes pelaku hanya diberi sangsi ringan--

Pihak kuasa hukum pun berencana mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan KKEP. 

Mereka juga akan melapor ke Mabes Polri agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, serta mengawal jalannya proses pidana agar tidak mandek di tengah jalan.

"Kami ingin Polri menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggotanya sendiri, agar korban benar-benar mendapat perlindungan dan keadilan," pungkas Subrata.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum di internal kepolisian, terlebih ketika korban adalah anggota Bhayangkari yang justru mengalami kekerasan dari seorang aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait