Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

Peraturan ini yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Ternyata, gaji PPPK Paruh Waktu tak bisa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sebab, aturan tersebut hanya berlaku dalam ketentuan membayarkan gaji PPPK Penuh Waktu atau PPPK yang istilahnya sudah lebih dikenal selama ini.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN
BACA JUGA:BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu
Meski sama-sama berstatus ASN, Penuh Waktu dan Paruh Waktu adalah kategori PPPK yang memiliki perbedaan.
Salah satunya dalam hal penugasan seperti beban kerja, karakteristik pekerjaan, jam kerja, hingga waktu kerja.
Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu acuan adanya ketentuan lain untuk membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu.
Adapun penggajian PPPK Paruh Waktu sendiri ditetapkan 2 opsi yang nantinya akan disesuaikan dengan anggaran daerah masing-masing.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
1). Gaji paling sedikit akan diterima setara dengan gaji yang biasa dikantongi saat menjadi tenaga honorer.
2). Minimal gaji juga bisa mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Maka khusus ketentuan upah minimum ini belum bisa diketahui apakah yang dimaksud adalah UMK atau UMP.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu akan memiliki perbedaan seperti PPPK Penuh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: