Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!

Benarkah gaji R2 dan R3 berstatus ASN PPPK tetap setara honorer. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kemudian, untuk honorer R2 adalah mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi.
Lalu, untuk honorer R3 adalah tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal tiga tahun dan sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database
Jadi, jika pemotongan gaji PNS benar-benar diterapkan, maka dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK penuh waktu.
Ini bukan sekadar tenaga paruh waktu seperti yang saat ini diwacanakan pemerintah.
Dimana memang salah satu polemik yang muncul adalah konsep PPPK paruh waktu. Banyak tenaga honorer merasa cemas karena belum ada kejelasan mengenai besaran gaji dan hak yang akan diterima.
Untuk diketahui, dalam beberapa skenario, ada anggapan bahwa tenaga PPPK paruh waktu hanya akan menerima gaji setara dengan honor mereka sebelumnya, yang berkisar antara Rp150.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
Jelas ini tentu meresahkan, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini sudah berjuang keras untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Lalu, banyak dari mereka yang hanya mendapatkan upah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang sifatnya hibah dan tidak bisa dijadikan sebagai sumber penghasilan tetap.
Bagaimana konsep PPPK paruh waktu sebenarnya muncul sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.
Yakni pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta tidak ada tenaga honorer yang dirugikan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: