Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

MenPAN-RB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pada skema pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini diputuskan oleh Rini Widyantini dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturannya itu, MenPAN-RB juga memberi peluang bagi honorer untuk menjadi PPPK Penuh Waktu setelah diangkat PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Jangan Sedih Tidak Lulus Seleksi, Bisa jadi PPPK Paruh Waktu Tugas Ini

BACA JUGA:Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Terkait hal pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak dilakukan secara otomatis. 

Ini agar bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka harus melalui proses evaluasi kinerja terlebih dahulu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: