Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

MenPAN-RB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Dilantik Pekan Depan
BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;
g. karena alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: