Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

MenPAN-RB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
h. melakukan pelanggaran disiplin berat
i. dikenakan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Upayakan Kesejahteraan ASN PPPK melalui Program Pensiun
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Bakal Dilantik Akhir Mei 2025
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Jadi bagi honorer dalam PPPK Paruh Waktu yang mendapati 11 hal tersebut, maka secara otomatis akan diputus kontrak kerja oleh MenPAN-RB.
Jadi terkait hal ini PPPK Paruh Waktu harus mengetahuinya. Agar tidak diputus kontrak kerja.
Diberitakan sebelumnya, terkait tenaga honorer yang jadi PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:BESOK! Pelantikan Ribuan CPNS dan PPPK Pemkot Palembang di BKB, Jumat 2 Mei 2025
Hal ini ditegaskan oleh MenPAN-RB Rini Widiyantini. Sehingga jelas menjadi kabar gembira. Tetapi tetap sesuai dengan ketentuan.
Dimana MenPAN-RB Rini Widyantini telah menetapkan keputusan terkait skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: