Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

MenPAN-RB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas oleh pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan dua kategori yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK tahun 2024 Kabupaten OKI bakal dilantik Mei 2025 ini. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Peraturan tenaga honorer menjadi PPPK ini dikontrak oleh pemerintah. Terkait PPPK paruh waktu tetap akan terikat dengan kontrak kerja.
Ini sebagaimana ditetapkan, bahwa paruh waktu hanyalah masa peralihan.
BACA JUGA:MenPAN-RB Tegaskan Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati OKI kepada 490 PPPK Tahun 2025 yang Baru Dilantik
Terkait hal ini MenPAN-RB Rini Widyantini juga telah menetapkan beberapa regulasi yang dapat memutuskan kontrak kerja PPPK.
Dikatakan Rini, selain karena alasan yang negatif, juga dapat memutuskan kontrak kerja karena alasan positif.
Mengenai hal ini, sudah resmi ditandatangani dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Sebagaimana ditetapkan, ada hal yang dapat membuat honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu diputus kontrak kerja.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Prajab PPPK di Kota Palembang Segera Diterima Bertahap
BACA JUGA:Ratusan PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Besok Dilantik Bupati
Dimana alasan pemutusan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Yakni ada 11 hal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: