Waspada! Tenaga Honorer Golongan Ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN

Waspada! Tenaga Honorer Golongan Ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN

Peserta PPPK Paruh Waktu harus tahu apa yang membuat batal diangkat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang masuk dalam alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini sedang melakukan pengisian DRH

Dimana waktu yang diberikan hingga 15 September 2025, rupanya pemerintah memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH PPPK Paru Waktu tahun 2025.

Yakni jadwal terbaru pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu disampaikan melalui surat BKN terbaru.

Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, menentukan bahwa pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang selama 7 hari yaitu batas akhirnya adalah 28 Agustus- 22 September 2025.

BACA JUGA:Permintaan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Masih Tinggi, Polres OI Buka Layanan Sabtu-Minggu

BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam

Sedangkan usul penetapan NI PPPK paruh waktu berubah menjadi 28-25 September dan penetapan NI PPPK paruh waktu 28 Agustus- 30 September 2025.

Dalam surat tersebut juga BKN ingatkan bahwa SKCK bisa didapatkan dari kepolisian wajib Sektor setempat.

“Kami sampaikan persyaratan SKCK dapat menggunakan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat,” isi surat No 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 dikutip Sabtu,13 September 2025.

Kepala BKN, Prof Zudan juga berharap dengan perpanjangan waktu ini bisa membuat tenaga honorer lebih tenang menyiapkan dokumen dan jangan terburu-buru.

BACA JUGA:Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN

BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu Keluhkan Layanan RSUD Kayuagung Lamban

"Jadi, dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof Zudan.

Pada pengisian DRH ini tenaga honorer diharapkan, teliti dan hati-hati pasalnya pengisian DRH menjadi penentu kelulusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: