Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
Ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima putusan Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500/bulannya.
- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200/bulannya.
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600/bulannya.
Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000/bulannya.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Ada dua syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Tidak lolos CPNS 2024 atau tidak dapat mengisi lowongan PPPK setelah mengikuti semua tahapan seleksi.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: