Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

Ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima putusan Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500/bulannya.

 

- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200/bulannya.

 

- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600/bulannya.

 

Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000/bulannya.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Ada dua syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:

 

 

1. Terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

2. Tidak lolos CPNS 2024 atau tidak dapat mengisi lowongan PPPK setelah mengikuti semua tahapan seleksi.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: