Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
Ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima putusan Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah memutuskan besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dimana mekanisme pengangkatan pegawai dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini juga mencantumkan besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu yang berlaku bagi tenaga teknis dan nakes.
Menurut aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu dapat diambil dari sumber anggaran selain belanja pegawai.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret
Besarannya setara dengan upah honorer sebelumnya atau sebesar upah minimum (UMP/UMK) yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.
Dimana Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru bagi PPPK.
Kali ini, keputusan tersebut berkaitan dengan PPPK Paruh Waktu termasuk jabatan tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Banyak tenaga honorer yang kini bisa beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun
Untuk diketahui, apakah gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, apakah ada perbedaan besar dengan gaji PPPK penuh waktu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: