Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
Ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima putusan Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi terkait gaji itu sehingga dijawab dalam keputusan MenPAN-RB
Berikut rincian lengkap tentang gaji, sistem pembayaran, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Terdapat perbedaan mendasar dalam sistem penggajian PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
1. PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang setara dengan upah honorer atau UMP/UMK.
2. PPPK Penuh Waktu menerima gaji berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900/bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: