Aturan Terbaru MenPAN RB: Gaji dan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CPNS dan PPPK 2024

Aturan Terbaru MenPAN RB: Gaji dan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CPNS dan PPPK 2024

KemenPAN RB sampaikan aturan gaji untuk PPPK Paruh Waktu secara resmi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), oleh pemerintah tetap diangkat menjadi PPPK

Dimana ada dua kategori PPPK yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Terkait PPPK ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terus mengupayakan solusi atas kebutuhan sumber daya manusia. 

Yakni khusunya di sektor pemerintahan dengan kebijakan terbaru, yakni pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengangkatan, kontrak, hingga penggajian PPPK paruh waktu secara nasional.

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Lalu, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang berlangsung secara daring bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 Juli 2025, BKD Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengonfirmasi pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan.

Jadi, setiap OPD diwajibkan memastikan kesiapan anggaran serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dimana batas akhir unggah dokumen ini ditetapkan hingga 11 Agustus 2025 sebagai syarat mutlak pengusulan formasi.

Terkait aturan penggajian PPPK Paruh Waktu setelah diangkat menjadi pertanyaan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai

BACA JUGA:Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Dalam dokumen resmi tanya jawab seputar PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa penggajian bagi pegawai paruh waktu diberikan dengan upah paling sedikit setara dengan yang diterima saat masih menjadi pegawai Non-ASN. 

Atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait