Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dendam Kesumat Berujung Maut, Jaksa Tuntut Maulana alias Mao dengan Hukuman Mati

Dendam Kesumat Berujung Maut, Jaksa Tuntut Maulana alias Mao dengan Hukuman Mati

Dendam Kesumat Berujung Maut, Jaksa Tuntut Maulana alias Mao dengan Hukuman Mati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dendam lama yang tak kunjung padam akhirnya menjerumuskan Maulana alias Mao warga Kapten Robbani Kadir Plaju Darat Palembang, ke kursi pesakitan dengan tuntutan pidana paling berat, hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 14 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari SH dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ali Basri.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Maulana alias Mao," tegas JPU Jauhari saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

BACA JUGA:Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati

BACA JUGA:Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia, Wahyu Saputro Terancam Hukuman Mati

Sebaliknya, jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan cara keji dan penuh perencanaan, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban," ujar Jauhari menambahkan.


Jaksa Kejari Palembang menyerahkan berkas tuntutan pidana mati atas nama terdakwa Maulana alias Mao--

Sementara itu, terdakwa Maulana yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Pembacaan pledoi dijadwalkan pada sidang berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus berdarah ini bermula dari perseteruan pribadi antara terdakwa dan korban yang merupakan tetangga satu lingkungan.

Dendam kesumat dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung harga diri terdakwa.

BACA JUGA:Kakek Samudra, Pelaku Penembakan di Kalidoni Lantaran Masalah Fee Proyek Terancam Pidana Mati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: