Aturan Terbaru MenPAN RB: Gaji dan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CPNS dan PPPK 2024

Aturan Terbaru MenPAN RB: Gaji dan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CPNS dan PPPK 2024

KemenPAN RB sampaikan aturan gaji untuk PPPK Paruh Waktu secara resmi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, artinya, daerah memiliki fleksibilitas dalam mengatur besaran gaji berdasarkan kemampuan fiskal, selama tidak melanggar batas minimal tersebut.

Pemerintah daerah juga dapat menggunakan acuan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

BACA JUGA:HOREE! Gaji PPPK Lulusan SMA Cair 1 Agustus 2025, Ini Rincian Selengkapnya

Selain penggajian, aturan kontrak PPPK Paruh Waktu juga diatur secara tegas.

Meskipun kontrak kerja ditetapkan hanya selama 1 tahun, instansi wajib menyiapkan anggaran lanjutan untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.

Apabila tidak diusulkan kembali atau tidak tersedia anggaran, maka instansi tersebut akan dianggap tidak memiliki kebutuhan lagi terhadap jabatan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi jalur transisi yang bisa mengarah pada status pegawai penuh.

BACA JUGA:Herman Deru Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN, Harapan Baru bagi Pegawai Non ASN

BACA JUGA:BKN Ungkap 130 Ribu Formasi PPPK 2024 Kosong, Pengangkatan Paruh Waktu Berjalan

Kebijakan ini mendapat sambutan luas karena memberikan peluang kepada tenaga honorer dan pencari kerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan secara legal dan profesional.

Kemudian di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan skema ini untuk mengisi kebutuhan layanan publik tanpa membebani anggaran secara penuh, apalagi di tengah keterbatasan fiskal yang banyak dihadapi daerah.

Dengan sistem pengusulan yang terintegrasi secara digital melalui SIASN dan pengawasan administratif melalui SPTJM, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu ke depan diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemerintah pusat dan daerah kini memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait