MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima

Pemerintah prioritaskan 3 honorer ini jadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer dituntaskan pemerintah dengan dilakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK, tetap diangkat menjadi PPPK. Yaitu dengan dua kategori, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait PPPK Paruh Waktu, pemerintah bersama MenPAN RB telah menyiapkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk para tenaga honorer.
Dimana skema ini dikhususkan bagi para honorer yang dinyatakan tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan atau tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database
Keberadaan PPPK Paruh Waktu sendiri bisa dibilang menjadi penyelamat agar para honorer bisa mendapatkan kepastian diangkat menjadi ASN.
Jadi ini tentunya, setelah menerima SK, honorer yang bersangkutan akan menerima kesejahteraan yang berbeda seperti saat menjadi pegawai non-ASN, salah satunya dalam hal gaji.
Setelah melalui perjalanan cukup panjang, akhirnya MenPANRB menerbitkan Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Jadi, melalui surat tersebut, tercatat ada 3 kategori tenaga honorer yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi
Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja resmi menempati urutan yang pertama.
Pada urutan kedua, ada honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN atau kalangan honorer R4 dan harus aktif bekerja selama 2 tahun secara berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: