MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima

Pemerintah prioritaskan 3 honorer ini jadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kemudian, urutan ketiga, MenPAN RB menetapkan lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk diketahui, sebagai informasi, sebenarnya kriteria honorer yang akan dicantumkan sebagai kategori PPPK Paruh Waktu ini sudah tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang sudah diteken sejak bulan Januari.
BACA JUGA:Wajib Tahu! SK Honorer Belum 2 Tahun Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu, BKN Sarankan Ini
Namun, pada surat keputusan tersebut, kalangan tenaga honorer R4 belum tertulis sebagai kategori yang akan punya kesempatan jadi ASN.
Adapun nasib tenaga honorer R4 ini mulai ramai diperbincangkan setelah pada pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 ternyata banyak yang tidak lolos.
Kemudian, tak hanya itu tak sedikit yang mendesak BKN dan MenPANRB agar diberikan kepastian status karena banyak yang sudah mengabdi lebih dari belasan tahun.
Akhirnya, surat MenPAN RB ini pun diterbitkan dan menjadi angin segar agar penataan tenaga honorer tetap diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, ketentuan gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan ke dalam 2 skema yang berbeda oleh MenPANRB.
Pertama, minimal gaji yang diberikan bisa setara dengan yang diterima saat masih menadi tenaga honorer.
Kedua, nominal gaji paling rendah juga bisa diberikan sesuai ketentuan upah minimum di suatu wilayah.
Opsi-opsi ini akan diambil dengan cara menyesuaikan anggaran, beban kerja, serta jam kerja seorang PPPK.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: