BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan

BKN sampaikan batas waktu pengajuan PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer diprioritaskan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap diangkat menjadi PPPK. Yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait PPPK ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kabar penting bagi tenaga honorer terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Dimana untuk batas waktu pengajuan formasi kini tinggal menghitung hari, sehingga instansi pemerintah dan tenaga honorer diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024
Yakni berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, pengusulan P3K Paruh Waktu dibuka sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.
Sesuai aturan, pelamar hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga peluang bagi masyarakat umum yang tidak tercatat sebagai honorer resmi telah tertutup.
Jadi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, formasi PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database
BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K Tahun Anggaran 2024, namun belum mendapat penempatan sesuai kebutuhan formasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: