BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan

BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan

BKN sampaikan batas waktu pengajuan PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kepala BKN menetapkan NI PPPK, kemudian PPK melakukan pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKN menegaskan, hanya pelamar yang memenuhi kriteria resmi dan terdaftar dalam database BKN yang dapat diusulkan. 

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, instansi diimbau segera menuntaskan proses pengusulan agar tidak melewati jadwal yang telah ditetapkan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait