Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi

Tenaga honorer diangkat PPPK paruh waktu dan bisa isi jabatan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer diangkat oleh pemerintah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK tetap diangkat menjadi PPPK. Yaitu dengan dua kategori, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Bagi tenaga honorer ada kabar gembira yaitu MenPAN RB menyampaikan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK atau tidak mendapatkan formasi.
Yaitu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dimana pemerintah membuka peluang baru untuk tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Dia menegaskan tenaga honorer yang bisa diangkat PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan bagi mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus, atau bagi mereka yang tidak dapat mengisi formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Selain itu, honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai
Jadi, honorer yang mengikuti seleksi PPPK dan belum dapat formasi tetapi memenuhi syarat administratif.
MeIaIui Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: