Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah berikan kebijakan dengan memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ini bertujuan menuntaskan tenaga honorer diangkat semua menjadi PPPK. Dimana untuk seleksi PPPK 2024 telah dilaksanakan. 

Terkait untuk tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2024 telah dilakukan pengangkatan dan telah bekerja. 

Bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2024 oleh, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membayarkan gaji pertama bagi para tenaga honorer yang lolos pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.

BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database

BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN

Dimana untuk pembayaran gaji pertama ini akan dilakukan bila para tenaga honorer sudah menerima Surat Kelulusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

Sebagai informasi, saat ini MenPAN RB Rini Widyantini telah menyiapkan 3 skema khusus untuk penggajian PPPK.

Hal tersebut sehubungan dengan adanya 2 jenis PPPK dalam seleksi CASN 2024 ini. Di antaranya PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Dimana untuk PPPK Penuh Waktu adalah kategori ASN yang sudah kita kenal selama ini dengan sebutan PPPK saja.

BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi

BACA JUGA:Wajib Tahu! SK Honorer Belum 2 Tahun Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu, BKN Sarankan Ini

Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah kategori ASN yang baru muncul sejak adanya seleksi PPPK 2024.

Kategori ini merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait