Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Berikut rincian 3 skema penggajian yang sudah ditetapkan oleh MenPANRB sesuai 2 jenis PPPK ini.

1. Gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji yang merujuk pada Perpres ini hanya berlaku bagi ASN kategori PPPK Penuh Waktu saja.

BACA JUGA:Aturan Terbaru MenPAN RB: Gaji dan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Nominalnya ditetapkan beragam untuk golongan 1 sampai 17, yakni mulai dari Rp1,9 juta hingga dengan Rp7,3 jutaan per bulan.

Selain itu, masa kerja golongan atau MKG yang berbeda juga turut berpengaruh dalam pembayaran gaji.

Bagi PPPK Penuh Waktu, MKG ditetapkan mulai dari 0 tahun sampai 26 tahun, 27 tahun, 32 tahun, serta 33 tahun. Untuk beberapa golongan, perhitungan masa kerja juga dimulai pada jangka waktu 2 tahun.

 

2. Gaji sesuai dengan upah minimum

Ketentuan ini akan berlaku untuk PPPK Paruh Waktu. Aturannya sudah tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai

Namun, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara rinci terkait upah minimum yang dimaksud, apakah UMP atau UMK.

Perlu dicatat, gaji setara upah minimum ini akan menjadi gaji minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait