Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database

MenPANRB, Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang terdata non database diberikan lampu hijau oleh MenPANRB Rini Widyantini, yaitu akan dilakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabar jelas menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer non database.
Dimana hal ini sudah diresmikan dalam Surat MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Sebelumnya, kepastian pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini memang telah banyak dipertanyakan di kalangan para honorer.
BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi
Jadi, khususnya bagi honorer non-database atau R4 yang ternyata tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Sempat muncul kekhawatiran bahwa tidak akan ada kepastian diangkat menjadi ASN.
Yakni, pasalnya, dalam aturan sebelumnya yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan honorer yang akan diangkat PPPK Paruh Waktu adalah yang terdaftar dalam database BKN.
Namun, untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN akhirnya menyepakati soal PPPK Paruh Waktu bagi honorer non-database.
BACA JUGA:Wajib Tahu! SK Honorer Belum 2 Tahun Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu, BKN Sarankan Ini
Jadi, tak hanya kepastian status, per 1 Oktober 2025 mendatang, honorer ini tentu akan menerima gaji sebagai ASN.
Lalu, berapakah gaji yang akan diterima oleh seorang PPPK Paruh Waktu setelah diangkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: