Oknum ASN Kecamatan Dempo Pagaralam Didakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah PTSL Kota Palembang Tahun 2019

Oknum ASN Kecamatan Dempo Pagaralam Didakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah PTSL Kota Palembang Tahun 2019

Calo Penerbitan Sertifikat Tanah Ilegal Rehan Hadapi Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi PTSL 2019--

BACA JUGA:Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang

"Jadi kami telah bermusyawarah agar sidang pemeriksaan perkara terdakwa Rehan ini digabung saja dengan dua terdakwa lainnya pada Kamis nanti karena saksi-sakinya sama," ucap majelis hakim.

Meski begitu, lanjut majelis hakim untuk saksi-saksi yang telah dihadirkan pada dua terdakwa akan dihadirkan kembali belakangan khusus untuk terdakwa Rehan.


Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan korupsi penerima gratifikasi penerbitan sertifikat PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019--

Diketahui sebagaimana rilis penetapan tersangka Rehan di Kejari Palembang beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Rehan adalah oknum calo alias broker dai kepengurusan sertifikat tanah PTSL tahun 2019.

Adapun luasan lahan yang diusahakan kepengurusan secara ilegal oleh terdakwa Rehan yaitu sekitar 200 hektare, yang berada di Keramasan Kertapati Palembang.

Lebih rincinya, bahwa tersangka Rehan merupakan penghubung dua tersangka sebelumnya dalam membuat membuat dokumen pendukung secara ilegal pada program PTSL tahun 2019.

Terungkap juga dari dakwaan penuntut umum Kejari Palembang, bahwa ternyata terdakwa Rehan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai staf pada kantor Kecamatan Dempo Kota Pagar Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: