Oknum ASN Kecamatan Dempo Pagaralam Didakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah PTSL Kota Palembang Tahun 2019

Oknum ASN Kecamatan Dempo Pagaralam Didakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah PTSL Kota Palembang Tahun 2019

Calo Penerbitan Sertifikat Tanah Ilegal Rehan Hadapi Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi PTSL 2019--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu lagi terdakwa kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 Kota Palembang bernama Rehan, diseret penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025.

Rehan turut ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan pengembangan perkara dari dua terdakwa yang telah menjalani persidangan terlebih dahulu bernama Asna Ifah dan Kartila.

Sama seperti dua terdakwa tersebut, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Rehan resmi berstatus sebagai terdakwa usai penuntut umum Kejari Palembang bacakan dakwaan.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Rehan didakwa turut serta secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ikut membantu dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada BPN Kota Palembang tahun 2019.

BACA JUGA:Nah Loh, 27 Pegawai BPN Kota Palembang Disebut Ikut Kecipratan Tanah di Kasus Penerbitan PTSL 2019

BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019 Dilimpahkan Melalui e-Berpadu PN Palembang

"Bahwa terdakwa Rehan berupa turut serta bersama-sama ikut membantu mengurus proses pembuatan sertifikat secara ilegal bersama dua terdakwa lainnya," ucap JPU Kejari Palembang Syaran Jafidzhan saat bacakan dakwaan.

Selain itu, masih dalam dakwaan disebutkan juga bahwa terdakwa Rehan juga turut menerima gratifikasi berupa beberapa persil tanah yang berlokasi di Kecamatan Kertapati Palembang.


Rehan terdakwa korupsi PTSL 2019 saat mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari Palembang--

Sehingga, ucap JPU Rehan turut didakwa sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau subsider dalam Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai dakwaan penuntut umum.

Dipersidangan, terdakwa Rehan melalui penasihat hukum Firdaus SH dari Posbakum PN Palembang tidak keberatan atas dakwaan tersebut sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Namun, sebelum menutup persidangan majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan perkara terdakwa Rehan digabung dengan dua terdakwa lainnya sebab perkaranya sama.

BACA JUGA:Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: