Jangan Khawatir Non-ASN TMS, MenPAN RB Pastikan Semua Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK
Jangan khawatir non-ASN TMS diselamatkan cara ini, MenPAN RB pastikan seluruh tenaga honorer dapat NIP PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Sementara itu, khusus periode kedua bagi honorer akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Waktu pendaftaran periode kedua ini cukup panjang.
BACA JUGA:Tanpa Bukti Dokumen Ini! Tidak Ada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Buka Peluang Karier Non-ASN Jadi PPPK dengan Skema Terbaru
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pelamar.
Guru honorer yang bertugas di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja di instansi daerah bisa melamar PPPK 2024.
Bagi lulusan PPG, pastikan bahwa data kelulusan Anda sudah tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemudian jelas akan muncul pertanyaan bagi tenaga honorer bagaimana nasibnya jika gagal seleksi PPPK 2024 di periode kedua ini.
BACA JUGA:Panselda OKI Prioritaskan Honorer Ikut Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi
Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati, memberikan pandangan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Menurut Indriati bagi honorer yang memiliki kesempatan lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Lalu, bagi mereka yang tidak lolos, Indriati menyebutkan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik.
"Jika pada pengumuman akhir dinyatakan nantinya tidak lulus seleksi, mereka dapat dikonversi menjadi PPPK paruh waktu," tegasnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 agar Terhindar dari Status TMS
BACA JUGA:Ini 3 Kategori Tenaga Honorer Resmi Diblacklist Pengangkatan PPPK 2024, Kenapa!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: