Hakim Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding

Majelin Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rian dalam kasus pencabulan. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Rian Antoni (40), terdakwa pencabulan anak di bawah umur selama 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Oktober 2023 siang.

Diketahui, terdakwa Rian sebelumnya pernah menggegerkan warga di sekitar lokasi kejadian dengan melakukan sumpah pocong

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rianerbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.

BACA JUGA:Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak

Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Mengadili, memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim saat membacakan vonisnya dalam persidangan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Rian, Jon Fredi SH usai mendengarkan vonis hakim tersebut langsung menyatakan banding. 

"Dari putusan hakim tadi, kami langsung menyatakan banding. Karena klain kami telah mengaku tidak bersalah atau mubahallah," ujar Jon.

BACA JUGA:UPDATE, Pengacara Pelaku Sumpah Pocong Gugat Praperadilan Polda Sumsel Tapi Perkaranya Sudah di Kejaksaan

JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut terdakwa Rian dengan hukuman 13 tahun penjara. 

Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang, pada Kamis 21 September 2023 lalu.

Rian Antoni terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Yang memberatkan terdakwa, korban mengalami trauma dan ketakutan karena korbannya merupakan anak di bawah umur. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," terang Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: