Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak
Penyidik Unit I Subdit VI/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pencabulan anak bawah umur, Rian Antoni, ke Kejari Palembang. foto: budiman/sumeks.co.--
Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak
SUMEKS.CO – Sudah tiga kali tersangka Rian Antoni melakukan sumpah pocong.
Aksinya tak membuatnya terbebas dari sanksi hukum.
Pelaku sumpah pocong itu terancam 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum siap tuntut calon terdakwa Rian Antoni dengan pasal perlindungan anak.
BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan
Tersangka Rian Anton disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76E UU No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, sudah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) ke Kejari Sumsel.
Meski tersangka yang sempat tiga kali lakukan sumpah pocong, tetap membantah mencabuli tetangganya berusia 5 tahun.
BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
“Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya. Tinggal nanti buktikan di persidangan,” tegas Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK, melalui Panit 1, Ipda Dedy Yanto, Selasa 30 Mei 2023.
“Tapi kami tetap berkeyakinan, berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum,” tambahnya.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Palembang, tersangka Rian Antoni menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.
“Pelimpahan tahap dua ini, setelah penyidik merampungkan pemberkasan (P21),” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks