Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara.-Foto: Niskiah/sumeks.co -

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Yong yang merupakan warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan. 

Surat tuntutan untuk terdakwa Yong ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rezi Revaldo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 28 Mei 2025.

Pada persidangan terdakwa dituntut terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 

"Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa. 

BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Dibacakan dalam persidangan, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali dari Rico (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa. 

Adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa kepada Rico (DPO) adalah dengan cara berhutang terlebih dahulu dengan Rico (DPO).

"Jadi yang mana apabila narkotika jenis sabu yang telah berhasil terdakwa jual, maka terdakwa akan memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO)," jelas Jaksa. 

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Bermula Rico (DPO) menelpon terdakwa menanyakan mengenai apakah persediaan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Posyandu Lansia untuk Warga Binaan Lanjut Usia

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat dan Warga Binaan

Lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis, sehingga Rico (DPO) menawarkan persediaan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

"Terdakwa pun setujui lalu selanjutnya Rico (DPO) menyuruh terdakwa untuk bertemu dengannya di Desa Sungai Jeruju, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa telah pesan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait