Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara.-Foto: Niskiah/sumeks.co -

BACA JUGA:Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Pembinaan Kepribadian WBP Melalui Seni Rebana

"Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI," ucapnya.

Rupanya, terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis sabu. Yaitu 

57 paket yang terdiri dari 45 paket kecil seharga Rp50 ribu. Kemudian, 5 paket kecil seharga Rp.100.000. 

7 paket kecil seharga Rp.150.000. Bahwa sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang belum berhasil terdakwa jual sebanyak 13 bungkus. 

BACA JUGA:Razia Besar di Lapas Narkotika Muara Beliti, Temukan Barang Terlarang yang Mengancam Keamanan

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Tunjukkan Semangat Positif Lewat Kegiatan Latihan Band

Dari 13 paket yang belum terjual yaitu 5 paket kecil seharga Rp.50.000. Lalu 5 paket kecil seharga Rp.100.000. Dan 3 paket kecil seharga Rp.150.000.

Dari 13 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 2,073 gram. 

Usai dibacakan aurat surat tuntutan oleh JPU, Mejelis hakim diketuai Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menunda sidang terdakwa Yong pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait