Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Terdakwa Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Terdakwa Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Gidik kasus kepemilikan senjata api di PN Kayuagung dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co  --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Gidik dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH selama 1 tahun 8 bulan penjara. 

Surat tuntutan untuk terdakwa Gidik dibacakan dalam persidangan di PN Kayuagung, Rabu 28 Mei 2025.

Dibacakan JPU, terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan. 

Termasuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Prima, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Lakukan Perawatan Senjata Api Secara Rutin

BACA JUGA:Sederet Barang Bukti Bahan Baku Buat Senjata Api di Palembang Tapi Ferdi Masih Kekeuh Membantah

Juga amunisi atau bahan peledak. "Perbuatan terdakwa dituntut dalam Pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961," ujar Jaksa. 

Terungkap, perbuatan terdakwa pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Umum Perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti.

Yakni di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Perbuatan terdakwa bermula pada hari itu saksi Agus Sajana bersama dengan saksi Supriyanto (anggota Polri) sedang melakukan patroli dilingkungan areal perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti (PT PNS). 

BACA JUGA:Pria di Palembang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Api Rakitan ke Pacarnya

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Terima Senjata Api Rakitan Secara Sukarela dari Warga

Kemudian saat saksi Agus dan saksi Sapriyanto sedang berhenti sejenak dipinggir jalan. Terlihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit dengan No Pol B-5988-TBQ. 

Yakni melintas dihadapan kedua saksi. Kemudian, saksi Sapriyanto langsung memberhentikan terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait