Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Perzinaan, Kades Ulak Segara & Selingkuhan Kompak Pakai Kemeja Putih

Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Perzinaan, Kades Ulak Segara & Selingkuhan Kompak Pakai Kemeja Putih

Terdakwa kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Kades Ulak Segara dengan istri orang, saat disidangkan PN Kayuagung di Indralaya. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kasus dugaan perzinaan Kepala Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, mulai menjalani persidangan perdana. 

Sidang perdana tersebut digelar Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.34 WIB.

Pada sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan ini, tampak terlihat terdakwa Kades Ulak Segara, Endang, kompak mengenakan kemeja putih dengan terdakwa lainnya, ST.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti menerangkan, persidangan kasus dugaan perzinaan ini digelar secara tertutup oleh PN Kayuagung

BACA JUGA:Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir, Warga Desa Ulak Segara Desak Kades Dicopot Karena Zina dengan Istri Orang

BACA JUGA:Perkara Dugaan Perzinahan Kades Ulak Segara Ogan Ilir Sudah Lengkap, Kini Dilimpahkan Polres ke Kejari

"Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup," terangnya. 

Dijelaskan Guntoro, pihaknya telah menunjuk majelis hakim kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Kades Ulak Segara dengan istri orang tersebut. 

"Kasus dugaan perzinaan Kades ini telah ditunjuk majelis hakim Ikbal, Eka, dan Kurnia," lanjutnya. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan, Eks Sekwan OKUS Buka Suara: Ikuti Proses Hukum, Telah Ajukan Talak

BACA JUGA:Selingkuh Dengan Sesama Pegawai Bank, Seorang Istri Dilaporkan Suami Kasus Perzinahan

"Kenapa terdakwa tidak ditahan, ya karena memang undang-undang yang mengatur tidak boleh menahan terdakwa," jelasnya. 

Supaya perjalanan kasus ini berjalan dengan lancar, Guntoro pun meminta kepada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik polisi agar hadir memberikan kesaksian di persidangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait