Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Terdakwa Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Gidik kasus kepemilikan senjata api di PN Kayuagung dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan 1 buah tas kecil berwarna hijau lumut merk sport yang digantungkan terdakwa pada leher bagian depan tubuhnya," jelas Jaksa.
Rupanya, di dalam tas kecil itu terdapat 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver. Tak hanya itu juga beserta 4 butir amunisi caliber 5,56 mm.
BACA JUGA:Anaknya Diancam Hendak Ditembak dengan Senjata Api, Warga Petir OKI Lapor Polisi
BACA JUGA:Senjata Api Personel Polres OKI Diperiksa, Tingkatkan Kedisplinan
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Jadi perbuatan terdakwa secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver beserta butir amunisi caliber 5,56 mm.
"Perbuatan terdakwa ini tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan," tegasnya.
Usai dibacakan surat tuntutan untuk terdakwa, Majelis hakim yang diketuai Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menunda sidang terdakwa dan dilanjutkan pekan depan.
BACA JUGA:Usai Apel Pagi, Wakapolda Sumsel Cek Senjata Api Milik Anggota, Antisipasi Penyalahgunaan
"Sidang untuk terdakwa Gidik dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan," tukas hakim ketua sambil mengetuk palu sidang ditutup.
Terdakwa Gidik usai menjalani persidangan majelis hakim mengatakan untuk kembali ke tahanan. Dan kembali menjalani persidangan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: