UPDATE, Pengacara Pelaku Sumpah Pocong Gugat Praperadilan Polda Sumsel Tapi Perkaranya Sudah di Kejaksaan

UPDATE, Pengacara Pelaku Sumpah Pocong Gugat Praperadilan Polda Sumsel Tapi Perkaranya Sudah di Kejaksaan

Penyidik Polda Sumsel limpahkan tahap dua tersangka Rian Antoni alias Anton ke Kejari Palembang. Foto : budiman/sumeks.co.--

UPDATE, Pengacara Pelaku Sumpah Pocong Gugat Praperadilan Polda Sumsel Tapi Perkaranya Sudah di Kejaksaan 

SUMEKS.CO - Pengacara pelaku sumpah pocong gugat praperadilan penyidik Polda Sumsel, tapi perkaranya sudah di kejaksaan.

Diketahui, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumsel sudah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan tersangka Rian Anton, Selasa, 30 Mei 2023 WIB.

Nah, sehari sebelumnya, atau tepatnya Senin, 29 Mei 2023 pengacara Rian Anton, Jon Fredi,SH mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Tersangka yang sempat lakukan sumpah pocong, kini sudah berada di Kejari Palembang.

Tersangka tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan kondisi tangan kena borgol.

Juga ada dua petugas dan Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH mengapitnya. 

Menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang. 

BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Saat kena giring, tersangka lebih banyak diam.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK beri keterangan.

Dian membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua. 

“Betul, sudah kami limpahkan ke kejaksaan,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks