PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

PPPK guru tidak ada batasan usia pensiun layaknya PNS guru, tergantung perjanjian kerja. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO  - PPPK guru tidak ada batasan usia pensiun layaknya PNS guru.

Tergantung perjanjian kerja PPPK berakhir sampai kapan berhenti bekerja.

Jika guru Pegawai Negeri Sipil usia pensiunnya 60 tahun, bagaimana dengan guru PPPK?

Berbeda dengan PNS. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Itu sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia.

Yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Itu bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Berdasarkan pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: