PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan
PPPK guru tidak ada batasan usia pensiun layaknya PNS guru, tergantung perjanjian kerja. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--
Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Itu bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak.
Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Jadi, berbeda dengan PNS, tidak ada aturan batas usia pensiun pasti yang berlaku bagi guru ASN PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: